Monday, May 2, 2016

Prosedur Pengusulan Penetapan Angka Kredit Dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Forum Ads.id
Berikut Prosedur Pengusulan Penetapan Angka Kredit Dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang bersumber dari materi Bimtek Calon Penilai Angka Kredit Pengawas Sekolah-Direktorat Pembinaan Tendik Dikdasmen-2015

1. Prosedur Pengusulan

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Permenegpan an RB Nomor 21 Tahun 2010, evaluasi dan penetapan angka kredit setiap acara Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Oleh alasannya yaitu itu untuk kelancaran evaluasi dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh acara yang dilakukan.

Kegiatan pengawas sekolah dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya. Hasil evaluasi tersebut merupakan prestasi kerja pengawas sekolah dalam kurun waktu tertentu (paling sedikit 1 tahun) atau semenjak pengawas sekolah menduduki jabatan/pangkat terakhir.

Prosedur pengusulan evaluasi dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai berikut:

a).  Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas)/Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), wajib menyiapkan materi evaluasi yang dituangkan dalam DUPAK sesuai dengan jenjangnya dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana Lampiran II-A hingga dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu:
  • Lampiran II-A untuk Pengawas Sekolah Muda
  • Lampiran II-B untuk Pengawas Sekolah Madya
  • Lampiran II-C untuk Pengawas Sekolah Utama.
  • Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum mempunyai ijazah S1/DIV

DUPAK dilampiri dengan:
  1. Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan (SPMP) dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama;
  2. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial (SPMKPAM) dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama;
  3. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi (SPMKPP), dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama; dan
  4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas (SPMKPT) dibentuk berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama;
  5. Masing-masing Surat Pernyataan di atas harus ditanda tangani oleh atasan pribadi (Kepala Dinas yang membidangi pendidikan) disertai dengan bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap acara sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
  6. Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  7. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir
  8. Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir
  9. Foto copy DP3/PPKP 1 tahun terakhir dan 2 tahun terakhir bagi yang akan naik pangkat
  10. Fotocopy Ijazah pendidikan formal bagi yang belum diperhitungkan angka kreditnya
  11. Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang dilengkapi pula dengan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah, dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah
  12. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)/Konversi NIP

DUPAK dan materi evaluasi disampaikan kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit melalui Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan yaitu:

  1. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, seruan diajukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  2. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, seruan diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  3. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, seruan diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  4. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, seruan diajukan oleh pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
  5. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/a (yang akan naik pangkat ke golongan III d hingga dengan IVb), seruan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Gubernur melaui Sekretaris Tim Penilai Propinsi.
  6. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/a (yang akan naik pangkat ke golongan III d hingga dengan IVb), seruan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota melaui Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.
  7. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/b seruan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Sekretaris Tim Penilai Kementerian Agama.
  8. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d hingga dengan IV/a seruan diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaui Sekretaris Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  9. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d hingga dengan IV/a seruan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi.

Prosedur pengusulan evaluasi angka kredit bagi Pengawas Sekolah golongan III/c s.d IV/a (bagi yang akan naik ke golongan III d s.d IVb)

  1. Pengawas menyiapkan bahan/berkas proposal evaluasi dituangkan dalam DUPAK dilengkapi dengan bukti-bukti fisik berikut surat pernyataan. DUPAK tersebut disampaikan kepada pimpinan unit kerja/kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi/kabupaten/ kota;
  2. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan DUPAK kepada Sekretariat TPAK provinsi/ kabupaten/kota;
  3. Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota melaksanakan verifikasi terhadap DUPAK Pengawas, dan menyerahkan DUPAK Pengawas yang telah memenuhi syarat  kelengkapan kepada TPAK provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai;
  4. Apabila DUPAK tidak lengkap, maka Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan tembusan kepada Pengawas yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh kepala dinas provinsi/ kabupaten/kota ke Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota;
  5. TPAK provinsi/kabupaten/kota menyerahkan kembali hasil evaluasi DUPAK kepada Sekretariat TPAK kabupaten/kota untuk dituangkan ke dalam format PAK;
  6. Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota menyerahkan hasil evaluasi angka kredit yang telah dituangkan dalam format PAK kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk ditetapkan;
  7. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan orisinil PAK yang telah ditetapkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kantor Regional (KANREG) BKN;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan tembusan PAK kepada Pengawas yang bersangkutan, Sekretariat TPAK, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Karopeg Kemdikbud), BKD provinsi/kabupaten/kota, Kepala Bagian Kepegawaian (Kabagpeg) instansi yang bersangkutan.



Prosedur pengusulan evaluasi angka kredit Pengawas Sekolah golongan IV/b s.d. IV/e

  1. Pengawas menyiapkan bahan/berkas proposal evaluasi dituangkan dalam DUPAK dilengkapi dengan bukti-bukti fisik berikut surat pernyataan. DUPAK tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat memberikan DUPAK Pengawas Sekolah kepada Sekretariat TPAK Pusat;
  3. Sekretariat TPAK Pusat melaksanakan verifikasi terhadap DUPAK Pengawas Sekolah, dan menyerahkan DUPAK Pengawas yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada TPAK Pusat untuk dinilai;
  4. Apabila DUPAK tidak lengkap, maka Sekretariat TPAK Pusat akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat dengan tembusan kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat ke Sekretariat TPAK Pusat;
  5. TPAK Pusat menyerahkan kembali hasil evaluasi DUPAK kepada Sekretariat TPAK Pusat untuk dituangkan ke dalam format PAK;
  6. Sekretariat TPAK Pusat menuangkan hasil evaluasi angka kredit yang memenuhi syarat ke dalam format PAK untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN melalui Direktur PPTK PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN;
  7. Sekretariat TPAK Pusat memberikan surat pemberitahuan hasil evaluasi angka kredit yang belum memenuhi syarat kepada Pengawas yang bersangkutan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat;
  8. Direktur PPTK PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN memberikan hasil evaluasi angka kredit yang telah dituangkan dalam format PAK kepada Direktur Jenderal PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
  9. Sekretariat Tim Penilai Pusat mengirimkan orisinil PAK yang telah ditetapkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Kementerian Lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Bagi Pengawas Sekolah yang belum mempunyai ijazah S1/DIV dengan golongan ruang III/a hingga dengan III/d, seruan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah diatur sebagai berikut:
  • bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seruan diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  • bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota, seruan diajukan oleh Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan; dan
  • bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama, seruan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk.


Selanjutnya Sekretariat Tim Penilai mengkoordinasikan persiapan dan membantu pelaksanaan evaluasi seruan PAK.

Tugas Sekretariat Tim Penilai adalah:
  1. Menerima dan mengadministrasikan proposal penetapan angka kredit Pengawas Sekolah.
  2. Menghimpun data prestasi kerja Pengawas Sekolah yang akan dinilai dan diberi angka kredit, berdasarkan proposal yang disampaikan oleh pejabat berwenang.
  3. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti fisik DUPAK.
  4. Membentuk database yang memuat data pokok pengawas sekolah yang akan dinilai, judul karya tulis/karya tulis ilmiah, judul buku/karya ilmiah yang diterjemahkan, dan/atau judul karya inovatif yang diajukan.
  5. Menyiapkan persidangan evaluasi prestasi kerja.
  6. Menyampaikan kelengkapan dan bukti-bukti fisik DUPAK kepada Ketua Tim Penilai.
  7. Memasukkan data hasil evaluasi dalam database evaluasi angka kredit pengawas sekolah.
  8. Memeriksa angka kredit setiap unsur dan subunsur pada formulir penetapan angka kredit sebagaimana Lampiran VII Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya bagi yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan memberikan kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit.
  9. Menyiapkan dan mengusut surat laporan hasil evaluasi kepada unit pengusul bagi yang belum memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebh tinggi.
  10. Menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil prestasi kerja yang telah dinilai.
  12. Mengelola Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK).
  13. Melaporkan pelaksanaan evaluasi prestasi kerja Pengawas Sekolah kepada Ketua Tim Penilai.